TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Pal 10, Jalan Lingkar Barat 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menuai sorotan warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean truk industri roda 10 terlihat memadati SPBU tersebut. Sejumlah truk yang disebut warga memiliki nomor polisi yang sama diduga berulang kali mengisi solar hingga sekitar 200 liter, kemudian parkir di sekitar lokasi sebelum kembali mengantre pada hari berikutnya.

Pola yang disebut warga sebagai “isi, parkir, antre lagi” itu menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Surabaya Dihiasi Coretan Protes BBM, GMNI Ubaya Menilai Cermin Keresahan Warga di Tengah Lonjakan Harga

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelangsir diduga membayar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan dengan alasan biaya parkir dan koordinasi. Sementara itu, keuntungan yang diklaim dapat diperoleh dari satu truk disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per perjalanan. Informasi mengenai pembayaran dan keuntungan tersebut masih memerlukan verifikasi.

Selain menimbulkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, antrean kendaraan juga disebut menyebabkan kemacetan di bahu Jalan Lingkar Barat. Kondisi ini dikeluhkan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan solar untuk keperluan yang sesuai dengan ketentuan subsidi.

Padahal, Wali Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tujuh SPBU di kawasan lingkar, termasuk SPBU Pal 10, sebagai SPBU khusus kendaraan industri. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Satgas Pengurai Antrean.

Baca juga:  PT Elnusa Petrofin Dukung Penuh Penyelidikan Kasus BBM Bersubsidi di Jambi

Meski demikian, warga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.