TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penanganan kasus dugaan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin di Polda Jambi menjadi sorotan tim kuasa hukum korban. Mereka mempertanyakan permintaan penyidik agar korban membuat laporan baru terhadap seorang perempuan berinisial M, yang disebut telah berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Kuasa hukum Hamin, Melki Hasibuan, menyebut penyidik sebelumnya telah mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa oknum polisi berinisial D akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini disusun, surat penetapan tersangka terhadap D belum diterbitkan secara resmi.
Di sisi lain, penyidik disebut meminta kuasa hukum membuat laporan baru terhadap M. Permintaan tersebut dipertanyakan karena menurut Melki, nama M telah muncul dalam sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan dua BPKB milik Hamin.
Kuasa Hukum Pertanyakan Permintaan Laporan Baru
Melki menjelaskan, M sebelumnya pernah melaporkan Hamin. Namun, laporan tersebut disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
M juga pernah mengajukan gugatan terhadap Hamin di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam perkara tersebut, Hamin dinyatakan memenangkan gugatan.
Selain itu, Melki menyebut dalam gugatan yang diajukan Hamin terdapat fakta persidangan yang menurut pihaknya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh M dan oknum polisi D.
“Kalau memang sudah ada pihak yang diperiksa dan dalam keterangannya mengakui penguasaan BPKB tersebut, mengapa kemudian pihak yang menguasai BPKB tidak ikut ditelusuri? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Melki.
BPKB Disebut Pernah Dileasingkan ke BCA Finance
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dugaan bahwa BPKB milik Hamin telah digunakan sebagai jaminan pembiayaan di BCA Finance oleh M.
Menurut Melki, informasi tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri bagaimana BPKB tersebut berpindah tangan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses penyerahannya kepada perusahaan pembiayaan.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perpindahan atau penguasaan BPKB, menurut kami tidak harus selalu dibuat laporan baru. Penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Melki menilai, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada satu pihak.
Minta Dugaan Penadahan Turut Didalami
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penadahan dalam penggunaan BPKB tersebut.




Tinggalkan Balasan