TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02, HAR-Guntur di Klenteng Sungai Sawang. Robert Samosir, seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut, menyerahkan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Senin, (11/11/2024).

Robert menganggap kampanye yang digelar paslon 02 telah melanggar setidaknya tiga aturan kampanye yang berlaku, mulai dari perizinan, penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik, hingga dugaan praktik politik uang yang dapat merusak integritas Pemilu.

Tanpa Izin Kepolisian, Kampanye Paslon 02 Mengabaikan Protokol Keamanan

Pelanggaran pertama yang dilaporkan adalah ketidakpatuhan paslon 02 terhadap kewajiban memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi. Meskipun acara tersebut dihadiri lebih dari 200 orang, paslon 02 diketahui tidak memperoleh izin dari kepolisian. Padahal, kampanye yang melibatkan kerumunan besar seperti ini harus mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, sesuai dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga:  Dapat Nomor Urut Dua, Maria Magdalena Optimis Menangkan Har-Tu di Pilwako Jambi 2024

“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tetapi jumlah massa yang hadir mencapai ratusan,” ujar Robert.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini berpotensi membuat paslon 02 dikenakan sanksi sesuai Pasal 510 UU Pemilu, yang mengancam hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp12 juta. Bawaslu diharapkan untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye: Pelanggaran yang Tak Bisa Dibiarkan

Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan klenteng sebagai lokasi kampanye. Robert menegaskan bahwa tempat ibadah, seperti klenteng, seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak digunakan untuk kegiatan politik. Hal ini melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penggunaan fasilitas keagamaan untuk kepentingan kampanye politik.

Baca juga:  Dr. Maulana: Tokoh Kesehatan yang Berperan Besar dalam Peningkatan Layanan Kesehatan di Kota Jambi

“Tempat ibadah harus dilindungi dari kegiatan politik untuk menjaga netralitasnya,” tegas Robert.