Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dan jika terbukti, paslon 02 dapat dijerat dengan Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Dugaan Politik Uang: Beras dengan Atribut Paslon, Menggoda Pilihan Pemilih

Pelanggaran ketiga yang dilaporkan adalah dugaan praktik politik uang, dengan paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Blido kepada warga dengan cara memanggil mereka satu per satu menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02. Menurut Robert, pembagian barang dengan atribut paslon ini merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang jelas melanggar ketentuan politik uang.

Baca juga:  Gandeng Politisi dan Akademisi, IWO Jambi Gelar FGD Pilkada Langsung dan Tidak Langsung

“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas bertujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka,” ujar Robert.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik politik uang ini melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu, yang melarang pemberian imbalan berupa barang atau uang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta, serta paslon yang terlibat dapat didiskualifikasi dari pemilihan.

Bawaslu Diminta Segera Bertindak

Robert menegaskan bahwa Bawaslu harus segera menyikapi laporan ini dengan serius dan tidak boleh menunda-nunda dalam menegakkan hukum. Masyarakat, menurutnya, tidak bisa membiarkan pemilu dicederai oleh praktik-praktik curang yang merusak prinsip keadilan.

Baca juga:  168 Pejabat Baru UIN STS Jambi Resmi Dilantik

“Bawaslu harus bertindak tegas agar masyarakat tidak dibodohi demi kepentingan politik tertentu,” desak Robert.
Kehadiran Bawaslu sangat dinantikan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, paslon nomor urut 02 tidak hanya bisa dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Masyarakat Kota Jambi berharap agar Bawaslu tidak hanya bertindak sesuai hukum, tetapi juga menjaga integritas proses demokrasi yang seharusnya bebas dari manipulasi politik. (Red)