TANYAFAKTA.CODi tengah hiruk-pikuk pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan teknologi digital, terdapat sisi lain yang memendam kepedihan atas perkembangan zaman yang kian pesatnya. Salah satu kasusnya adalah tragedi ribuan driver ojek online yang terus menapaki jalan terjal dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Bekerja hingga belasan jam sehari pada kenyataannya tidak berbanding lurus antara perolehan yang didapat dengan banyaknya kucuran keringat yang dicurahkan. Maka tidak mengejutkan lagi apabila pada waktu belakangan ini, para driver ojek online menuntut pembagian tarif yang lebih adil dan ber-perikemanusiaan.

Lebih dari sekedar soal regulasi pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 20% dan bahkan terdapat beberapa aplikator yang diduga mengambil hingga 70% dari tarif perjalanan, status hukum para driver juga melayang di ruang abu-abu.

Baca juga:  RPJMD Sarolangun 2025–2029: Antara Visi MAJU dan Realitas Tantangan Pembangunan

Para driver lebih ringan mereka sebut adalah sebatas ”mitra” bukan pekerja dan seakan ingin menegaskan bahwa hak-hak dasar seperti jaminan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, dan bahkan tunjangan hari raya bukan menjadi tanggungjawab pemilik aplikasi (aplikator). Padahal seyogianya, dalam undang-undang ketenagakerjaan telah mendeskripsikan pengabdian dan ketergantungan kerja yang mereka jalani seharusnya membuka jalan menuju pengakuan yang lebih formal serta kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

Di sisi yang lebih mencekam, ancaman monopoli menghantui pertumbuhan digitalisasi. Maraknya isu akan mergernya dua raksasa ride-hailing, GoTo dan Grab, diperkirakan akan lebih mendominasi lebih dari 85% pasar transportasi daring Indonesia. Sebuah konsentrasi kekuatan yang bukan hanya persaingan usaha, tetapi juga kan berdampak pada posisi tawar para driver yang kian surut.

Baca juga:  Pengaruh Geopolitik dan Geostrategi Bagi Pembangunan Daerah Dalam RPJMD 2025-2029: Perspektif Provinsi Jambi