Lebih lanjut, SAH menyoroti persoalan krusial yang masih dihadapi petani di berbagai daerah, seperti konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta praktik penyerobotan lahan oleh pengusaha perkebunan.

“Redistribusi lahan sangat penting untuk memastikan bahwa petani memiliki akses yang adil terhadap sumber daya yang mereka butuhkan untuk bertani. Ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi konflik yang ada,” tegas SAH.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga:  Masuki Masa Panen, Produksi Padi Petani Kota Jambi Meningkat 2,62 Persen

Penegasan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, menurut SAH, menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa petani memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dengan demikian, SAH menyatakan keyakinannya bahwa terpilihnya Sudaryono sebagai Ketua Umum DPN HKTI akan membawa arah baru bagi penguatan posisi petani di Indonesia, serta turut mengawal agenda pembangunan nasional menuju kesejahteraan dan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (*)