TANYAFAKTA.CO, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M.
Adapun pejabat yang dikukuhkan dan dilantik dalam kesempatan tersebut antara lain:
1.Penjabat Kepala Desa Rantau Langkap
2.Penjabat Kepala Desa Purwodadi
3.Penjabat Kepala Desa Mekar Kencana
Anggota BPD PAW Desa Teluk Pandan Rambahan
Anggota BPD PAW Desa Muara Ketalo
Dalam sambutannya, Bupati Tebo menegaskan bahwa jabatan kepala desa dan anggota BPD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Ia meminta pemerintahan desa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan kedisiplinan aparatur desa, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.
“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jabatan ini merupakan ladang pengabdian, bukan sekadar formalitas. Mari kita bersama membangun Tebo dari desa,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh para camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, dan unsur Forkopimda. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan dedikasi dalam membangun desa sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kabupaten Tebo.(*)


Tinggalkan Balasan