Saat diminta penjelasan lebih dalam mengenai aspek personal tersebut, Heri menyatakan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya sedang dirawat, nanti kalau sudah sembuh saya akan beri keterangan,” tambahnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran akademik ini mencuat setelah ditemukan bahwa artikel ilmiah yang dijadikan dasar pengajuan Guru Besar oleh Rektor UIN Jambi diduga berasal dari jurnal yang telah discontinued dan tidak sesuai dengan bidang keilmuan yang bersangkutan.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2019 yang mengharuskan jurnal bereputasi dan relevan dengan keahlian pemohon.

Sampai berita ini diturunkan, Prof. Kasful Anwar belum memberikan klarifikasi secara langsung. Upaya konfirmasi yang dilakukan TanyaFakta.co melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak membuahkan hasil, bahkan kontak wartawan kemudian diblokir.

Baca juga:  Hanya Salah Paham, Dugaan Pungli Oleh Oknum Penyidik Polda Jambi Kepada Mahasiswa UIN Berakhir Damai

Publik kini menantikan kejelasan dari UIN STS Jambi untuk menegakkan transparansi serta menjaga integritas akademik di perguruan tinggi di Provinsi Jambi. (Aas)