Ia juga menambahkan, ada kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu yang tetap sejalan dengan tugas kepolisian, namun hal tersebut perlu pengaturan lanjutan dalam peraturan yang lebih spesifik.

“Yang harus mundur seperti pernyataan tersebut yaitu kalau saya berkarir di kementerian atau lembaga lain seperti BUMN/BUMD,” tegasnya.

“Apakah organisasi KONI termasuk kementerian atau lembaga lain?” sambung Sanusi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, disebutkan bahwa KONI adalah organisasi independen dan merupakan induk organisasi cabang olahraga di tingkat nasional. Artinya, KONI bukan termasuk lembaga pemerintahan ataupun kementerian.

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, turut menanggapi polemik tersebut. Ia mempertanyakan isu soal izin atasan Sanusi saat proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengurus KONI Jambi.“Ini saya tanda tangani di depan bapak-bapak sekalian, kok sampai sini ribut-ribut nggak ada izin, nggak jelas,” kata Marciano saat berada di Kantor KONI Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga:  Budi Setiawan Pastikan Maju, Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Ketum KONI Jambi 2025–2029

Ia juga menyatakan bahwa proses pengesahan SK tersebut berjalan dengan baik. “Semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)