Menteri Hanif juga menekankan bahwa pengalaman karhutla pada tahun 2019 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.
“Kemudian upaya permanen juga telah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan BMKG. Jadi kegiatan operasi-operasi modifikasi cuaca itu merupakan cara permanen dalam rangka penanggulangan karhutla melalui keilmuan dari BMKG. Maka kita semua bisa memproyeksikan kepanjangan dari musim hujan melalui operasi tersebut, kemudian BMKG menindaklanjuti melalui unit-unit OMC maupun water bombing dan heli patrol,” katanya.
Menteri Hanif menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Jambi setelah melakukan pemantauan melalui udara bersama Gubernur.
”Kami agak bangga tetapi tetap hati-hati karena tadi BMKG mengingatkan kita dalam 10 sampai 20 hari ke depan masih ada potensi kering. Namun hari ini kami keliling, tadi ada beberapa media yang ikut, membuktikan bahwa Jambi sudah hampir tidak ada titik panas. Tadi Ibu BMKG mengingatkan mungkin ada satu titik tapi belum confidence. Tapi yang jelas hari ini kita tidak melihat titik api. Hari ini tidak ada titik api, upaya serius bapak Gubernur, pak Danrem, pak Kapolda tentu harus kita apresiasi,” puji Menteri Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran hukum yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami ingin bapak Kapolda melakukan pendalaman lebih lagi untuk penanganan tindak pidana dari kejadian kemungkinan disengajanya karhutla tersebut. Karena secara fisik sebenarnya tadi Ibu BMKG telah mengingatkan kepada kita semua, ini potensi akhirnya masih tidak memungkinkan untuk terjadi kebakaran secara alami meskipun panas hari ini. Dan kemudian dari pantauan kami di udara tadi, maka daerah yang tadi terbakar itu telah tertata rapi. Bahkan ketika kita lihat citra satelitnya itu, areal bukaannya itu telah terjadi sebelum terjadi karhutla. Kami akan melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa prinsip tanggung jawab mutlak akan diterapkan kepada pemegang konsesi yang arealnya terbakar.
“Kami akan menerapkan prinsip dari tanggung jawab mutlak kepada seluruh pemegang konsesi di Provinsi Jambi sebagaimana provinsi-provinsi yang lain. Kegiatan tersebut telah merusak lingkungan sehingga kepadanya akan kami kenakan persengketaan lingkungan hidup, sehingga kepadanya akan kami kenakan biaya pemulihan dan kerugian lingkungan yang kemudian akan kami larikan ke pengadilan,” pungkasnya.(*)





Tinggalkan Balasan