Ketiga, Mengadakan forum terbuka bersama publik dan mahasiswa agar ada transparansi dalam layanan validasi pendidikan tinggi di NTT.
3. Mendesak Kementerian Dikti dan Komisi X DPR RI:
Pertama, Mengambil alih koordinasi penanganan validasi mahasiswa beasiswa daerah di wilayah NTT.
Kedua, Melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja LLDIKTI XV, baik dari aspek pelayanan, integritas, hingga tanggung jawab kelembagaan.
Ketiga, Merevisi sistem distribusi dan pengawasan beasiswa daerah agar tidak ada lagi kekosongan administrasi yang merugikan mahasiswa.
4. Mendorong DPRD TTU:
Pertama, Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati TTU, Dinas Pendidikan, STIKES Nusantara, dan perwakilan mahasiswa.
Kedua, Membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menginvestigasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan beasiswa daerah dan penggunaannya dalam APBD.
5. Mengajak Seluruh Elemen Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil:
Pertama, Bersatu dalam gerakan kolektif untuk membela hak pendidikan anak-anak desa.
Kedua, Mengecam segala bentuk komersialisasi dan politisasi pendidikan yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, bukan subjek pembangunan.
Akhirnya, Pendidikan bukan barang dagangan.
Anak-anak desa bukan korban eksperimen kebijakan.
Negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, wajib hadir untuk menjamin akses, mutu, dan keadilan pendidikan bagi semua rakyat termasuk di wilayah tertinggal seperti TTU.
Jika keadilan pendidikan tidak ditegakkan hari ini, maka kita sedang menyiapkan kehancuran masa depan bangsa.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat!
Lawan Ketidakadilan Pendidikan!





Tinggalkan Balasan