TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pers bakal mengambil sikap tegas terhadap maraknya media yang mencatut nama lembaga negara, seperti KPK dan Polri, tanpa izin dan afiliasi resmi. Pasalnta, praktik ini dinilai mencederai etika jurnalistik dan menimbulkan kesalahpahaman serius ditengah-tengah masyarakat.
“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.
Langkah awal penindakan dilakukan dengan melayangkan surat peringatan kepada media yang melanggar. Surat itu menuntut media segera mengganti nama dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan lembaga resmi.
“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” tegas Jazuli.
Dewan Pers menegaskan, penertiban ini bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bagian dari agenda besar untuk menata ulang ekosistem pers agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.
Diketahui, saat ini, proses identifikasi media yang diduga melanggar tengah berjalan.
Lebih jauh, Dewan Pers menilai pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius. Media yang melakukannya dianggap dengan sengaja membangun kredibilitas semu, menciptakan kesan seolah bagian dari institusi resmi, dan pada akhirnya membuat publik keliru.
“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkap Jazuli.
Ia menambahkan, di tengah menjamurnya portal berita tanpa kurasi ketat, Dewan Pers harus bersikap tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.
“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia kembali ke jalur etika jurnalistik, menjunjung profesionalisme, serta memegang tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi. (*)



Tinggalkan Balasan