TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Persoalan gudang BBM ilegal di Provinsi Jambi tampaknya sudah menjadi fenomena serius yang tak kunjung terselesaikan. Bagaimana tidak, keberadaan gudang-gudang ilegal ini seakan menjadi rahasia umum, bahkan beroperasi terang-terangan di tengah masyarakat.
Kabar terbaru datang dari Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Berdasarkan informasi yang dihimpun TanyaFakta.co dari warga sekitar, terdapat sebuah gudang BBM ilegal yang hingga kini beroperasi aktif dan diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus penyulingan BBM ilegal.
Lebih mengejutkan, truk-truk tangki berlogo perusahaan ternama disebut kerap terlihat keluar masuk gudang tersebut.
“Kami melihat mobil tangki PT Elnusa Petrofin, PT Jefri Abidin, PT Karo Jambi, bahkan mobil minyak bayat sering singgah di gudang itu,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Terlihat mencurigakan, diduga mobil-mobil tanki tersebut membawa minyak dari gudang tersebut dan mendistribusikannya ke tempat lain.
Warga menilai, keberadaan gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan nyata.
“Aktivitas ini sudah lama, tapi tidak ada penindakan. Kami khawatir dengan keselamatan, apalagi lokasi gudang dekat permukiman,” tambahnya.

Distribusi dan penyimpanan BBM sejatinya hanya bisa dilakukan oleh badan usaha resmi dengan izin pemerintah. Jika benar gudang di Kubu Kandang beroperasi tanpa izin, maka aktivitas tersebut jelas melanggar:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan larangan penyalahgunaan distribusi energi dan sumber daya alam.
- Permen ESDM No. 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Usaha Penyaluran BBM, yang mewajibkan badan usaha memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menyalurkan BBM.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin truk-truk tangki berlogo perusahaan besar bisa leluasa keluar masuk gudang ilegal tanpa tersentuh hukum? Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?
Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan karena kebocoran pendapatan dari sektor energi, tetapi juga masyarakat yang harus menanggung risiko keselamatan.
“Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak. Ini bahaya besar, apalagi kalau gudangnya meledak di tengah pemukiman,” tegas seorang warga.
Setelah ditelusuri, gudang BBM Ilegal tetsebut diduga milik “Pur”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas BBM ilegal ini. (AAS)



Tinggalkan Balasan