TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Polemik terkait pendaftaran tanah ulayat di Desa Badang kembali memanas. Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat.
Kisruh ini bermula pasca kunjungan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, SH., MH., bersama jajarannya pada 20 Mei 2025. Dalam kunjungan itu, BPN meninjau lokasi, mengumpulkan data, sekaligus menyerahkan balasan surat resmi kepada Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa KAMHA perlu melengkapi berkas persyaratan permohonan pendaftaran tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN RI No. 14 Tahun 2024.
Menindaklanjuti arahan tersebut, masyarakat bersama pengurus KAMHA selama lebih dari tiga bulan menyusun seluruh dokumen, termasuk sporadik, hingga berkas dianggap lengkap. Berkas itu kemudian dibawa ke kantor desa untuk sekadar “diketahui” oleh Kepala Desa.
“Namun, alih-alih menerima atau memberi dukungan administratif, Kepala Desa Mawardi justru mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Desa yang menolak berkas tersebut dengan alasan tanah masih berstatus sengketa,” ujar Dedi Arianto Ketua Kelompok Masyarakat Hukum Adat.
Padahal menurut Dedi, BPN sudah jelas mengarahkan agar dokumen dilengkapi, bukan diblokir. Sikap kades ini dinilai kontraproduktif terhadap perjuangan masyarakat hukum adat yang selama puluhan tahun berupaya merebut kembali hak atas tanah yang diduga dirampas PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), anak perusahaan PT Asian Agri.
Penolakan Kepala Desa Badang menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai ada kemungkinan “permainan” di balik layar yang bertujuan melemahkan perjuangan MHA.
Situasi ini pun berujung pada munculnya mosi tidak percaya terhadap Mawardi. Warga bahkan mulai menggulirkan rencana untuk mencopot dan mengganti Kepala Desa dengan sosok baru yang dianggap lebih jujur, berani, serta berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata Dedi, Bagi masyarakat hukum adat Desa Badang, perjuangan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan mempertahankan hak yang sudah lama diabaikan.
“Harapan kami jelas,pemimpin desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan rakyat, bukan justru menghalangi. Seperti pepatah yang dipegang teguh warga: “Terendam samo basah, tejemur samo kering,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan