Lalu ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional dan WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima yang sempat kabur hingga ditangkap di Bandung Jawa Barat.

Sementara itu, dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara sekitar Rp 21 milyar di anggaran DAK Disdik Provinsi Jambi tahun 2022 lalu.

Tim penyidik juga tak menutup kemungkinan akan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi didunia pendidikan tersebut.

“Masih berjalan penyidikanya, nanti liat perkembangan penyidikan dan hasil persidangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (26/8) lalu.(*)