Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Masyarakat Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tengah menghadapi ancaman serius dari rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) membuka stokfile batubara dan membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah pemukiman. Lokasi yang direncanakan tidak hanya dekat dengan hunian, tetapi juga bersebelahan dengan intake PDAM Tirta Mayang yang menjadi sumber air baku bagi puluhan ribu warga.

Langkah ini jelas menyalahi prinsip tata ruang dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Tata ruang disusun untuk mencegah konflik dan melindungi ruang hidup warga, bukan untuk diabaikan demi kepentingan jangka pendek korporasi. Bila stokfile dan TUKS dipaksakan hadir di tengah pemukiman, risiko yang timbul bukan hanya polusi udara dan kebisingan, tetapi juga ancaman kesehatan serta terganggunya akses air bersih.

Studi Subhan (2024) mencatat bahwa jarak stokfile PT. SAS di Aur Kenali hanya sekitar 300 meter dari pemukiman. Jalur angkut yang dilalui truk batubara melewati kebun warga, merusak tanaman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Riyadi & Putra (2020) menegaskan bahwa aktivitas pengolahan batubara di dekat hunian dapat meningkatkan konsentrasi partikulat (PM10) di udara hingga 2–3 kali ambang batas aman, berimplikasi pada meningkatnya gangguan pernapasan.

Baca juga:  PT SAS Bakal Bangun TUKS Dekat Intake PDAM, Dedek Kusnadi : Kami Tidak Akan Biarkan

Lebih jauh, ancaman nyata juga datang pada infrastruktur vital. Intake Aurduri milik Tirta Mayang di Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, beberapa waktu lalu hampir terhenti beroperasi akibat longsor di tebing Sungai Batanghari. Direktur Tirta Mayang menyebut jika intake ini terganggu, suplai air untuk lebih dari 23 ribu pelanggan di Telanaipura, Alam Barajo, dan Kota Baru bisa berhenti total. Ditambah kondisi Kelurahan Buluran Kenali yang sudah lama tergerus erosi sungai, jelas bahwa ekosistem wilayah ini rapuh dan tidak siap menanggung beban tambahan dari aktivitas industri batubara.

 

Wardhana (2019) mengingatkan bahwa industri berbasis fosil di dekat permukiman memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya kasus ISPA dan asma pada masyarakat. Sementara Pratiwi & Nugroho (2021) menekankan bahwa implementasi RTRW berfungsi mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa membuka stokfile dan TUKS di Aur Kenali bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menantang kesabaran masyarakat yang selama ini menuntut ruang hidup aman.

Baca juga:  Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang dan Perkebunan di Jambi

Pemerintah daerah harus bersikap tegas. Perlindungan hak masyarakat jauh lebih penting daripada memberi ruang bagi kepentingan korporasi yang mengorbankan keselamatan warga. PT. SAS sebaiknya mencari lokasi lain yang sesuai tata ruang dan lebih jauh dari pemukiman serta fasilitas publik vital.

Pembangunan hanya akan bermakna jika beriringan dengan keadilan lingkungan. PT. SAS jangan sampai menciptakan konflik sosial baru dengan memaksakan stokfile dan TUKS di Aur Kenali. Hormati tata ruang, lindungi hak masyarakat, dan buktikan bahwa dunia usaha masih bisa berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.

Daftar Pustaka

Riyadi, M., & Putra, A. P. (2020). Dampak aktivitas pertambangan batubara terhadap kualitas udara ambien di sekitar pemukiman. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 36(2), 115–128.

Baca juga:  Fajar Elektoral PSI Jambi di Bawah Pimpinan Romi Haryanto

Wardhana, W. A. (2019). Kajian pencemaran udara akibat aktivitas industri dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 18(1), 23–32.

Pratiwi, D. A., & Nugroho, H. (2021). Implementasi rencana tata ruang wilayah dalam mencegah konflik pemanfaatan ruang. Jurnal Tata Ruang dan Lingkungan, 13(3), 201–214.

Subhan, A. (2024). Penolakan Pembangunan Stockpile Batubara PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanaipura Jambi. Repository Universitas Jambi.