TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Pengamat kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi, mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi agar serius merespons aksi penolakan warga terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS), anak usaha RMKE Grup, di kawasan Aur Kenali dan Mendalo Darat, Kota Jambi.

Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, gelombang aksi masyarakat berpotensi meluas dan menimbulkan eskalasi sosial yang lebih besar.

“Masalah PT. SAS ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang atau pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan warga yang ruang hidupnya terancam. Jika suara masyarakat diabaikan, penolakan bisa berkembang menjadi isu politik dan sosial yang lebih luas,” tegas Noviardi, Sabtu (13/9/2025) siang.

Baca juga:  Yayasan AHM Luncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Petungkriyono, Tanam 8.000 Pohon untuk Pulihkan Habitat

Ia menilai, keberadaan stockpile dan jalan khusus di tengah permukiman jelas bertentangan dengan Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman pencemaran.

Noviardi menekankan, Pemprov Jambi bersama Pemerintah Kota harus mengambil langkah dialogis dan menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar imbauan.