“Kita tidak menutup investasi, tetapi kita harus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memperhatikan investasi yang aman,” ungkapnya.

Selama penutupan aktivitas tersebut kata Maulana pihaknya akan terus mendorong terjadinya dialog konstruktif dan komunikatif antara warga dan pihak perusahaan.

“Warga tadi kan menyampaikan memiliki data ilmiah, jadi harapannya warga menunjuk tim untuk melakukan kajian ilmiah begitupun pihak PT SAS untuk sama-sama kita cari titik temu,” tuturnya.

Terkait Perda RT/RW yang diduga dilanggar oleh PT SAS, Maulana mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah menghargai semua regulasi itu.

“Dan pihak PT SAS sendiri ada persetujuan dari kementerian ATR/BPN, antara regulasi pusat dan daerah tentu harus kita lakukan harmonisasi,” ungkapnya.

Baca juga:  Lantik Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Kwarcab, Maulana: Pramuka Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Apabila kementerian PUPR yang mengesahkan Perda RT/RW juga mengeluarkan artinya pemerintah Kota Jambi yang didaerah harus melakukan diskusi lagi untuk perubahan.

“Kami pemerintah mau memediasi itu, dimanapun tempatnya boleh, pada prinsipnya kami akan melindungi masyarakat,” tegasnya. (AAS)