Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., selaku Rektor UNJA sekaligus anggota tim pengabdian, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga mencakup penguatan nilai moral dan etika dalam proses pendidikan.
“Sekarang ini kita perlu memahami, apa sebenarnya bentuk perlindungan terhadap guru dan hal-hal apa saja yang harus dilindungi. Kondisi saat ini sudah sangat berbeda, para siswa dan bahkan mahasiswa, seringkali lebih unggul secara kognitif dibandingkan gurun maupun dosennya karena kemajuan teknologi. Oleh karena itu, yang perlu kita perkuat sekarang bukan lagi aspek pengetahuan, melainkan aspek afektif, moral, dan etika. Hal inilah yang harus terus kita tanamkan dan kuatkan, karena generasi muda sangat mudah terpengaruh,” ungkap Prof. Helmi.
Salah satu narasumber, Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd., berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para guru dalam memahami perlindungan hukum di lingkungan sekolah.
“Alhamdulillah ada 50 lebih guru yang hadir disini. Semoga hasil kegiatan ini dapat kita terapkan bersama, dan tidak sebatas di sini saja, tetapi terus dilanjutkan dengan sosialisasi yang lebih luas bagi para guru di seluruh wilayah,” ujar Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd.
Melalui kegiatan ini, FH UNJA menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam advokasi kebijakan dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam isu-isu hukum yang menyentuh sektor pendidikan.(*)





Tinggalkan Balasan