“Jangan jadi penjajah di negeri sendiri! Aparat jangan jadi alat pengusaha untuk menjajah petani di tanahnya sendiri. Apa yang dilakukan petani adalah bentuk mempertahankan hak, bukan tindak kriminal,” seru salah satu orator di tengah massa.

LAM Jambi menilai penetapan tersangka terhadap Dedi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka dari perusahaan yang diduga melanggar hak masyarakat hukum adat.

Selain menuntut penerbitan SP3 untuk Dedi, massa juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan segala bentuk tekanan hukum terhadap warga Desa Badang. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan bermartabat.

“Kami datang bukan untuk melawan hukum, tapi menuntut keadilan. Petani bukan kriminal, petani adalah penopang hidup bangsa,” ujar salah satu tokoh adat dalam orasinya. (*)

Baca juga:  Masyarakat Sungai Bungur Bersama ATR/BPN Jambi Lakukan Penelitian Data Lapangan di Lahan ToL