TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penetapan Dedi, warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat memicu kemarahan masyarakat adat dan petani setempat.
Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Kamis (6/11/2025), menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Dedi.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 007/LAMJ-BDG/X/2025, LAM Jambi menjelaskan dasar hukum dan alasan moral pelaksanaan aksi, termasuk mengacu pada sejumlah peraturan perundangan yang menjamin hak masyarakat adat dan petani atas tanah ulayat.
Aksi tersebut dimulai sejak pagi di Mapolda Jambi, kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, para peserta aksi menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan pengusaha yang berkonflik dengan masyarakat adat.
“Jangan jadi penjajah di negeri sendiri! Aparat jangan jadi alat pengusaha untuk menjajah petani di tanahnya sendiri. Apa yang dilakukan petani adalah bentuk mempertahankan hak, bukan tindak kriminal,” seru salah satu orator di tengah massa.
LAM Jambi menilai penetapan tersangka terhadap Dedi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka dari perusahaan yang diduga melanggar hak masyarakat hukum adat.
Selain menuntut penerbitan SP3 untuk Dedi, massa juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan segala bentuk tekanan hukum terhadap warga Desa Badang. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan bermartabat.
“Kami datang bukan untuk melawan hukum, tapi menuntut keadilan. Petani bukan kriminal, petani adalah penopang hidup bangsa,” ujar salah satu tokoh adat dalam orasinya. (*)



Tinggalkan Balasan