TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Universitas Jambi, Sabtu siang (8/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jambi lantai 3 itu dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. Sudirman, S.H., M.H., serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, antara lain perwakilan BPK, BPKP, Inspektorat, Dispenda, Ombudsman, Yayasan Keadilan Rakyat, Gapensi, HIPMI, PERADI, Kompas TV, Jambi Independen, Jambi Ekspres, AJI, dan LSO Fakultas Hukum Unja.
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Dr. Helmi menjelaskan bahwa kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk Universitas Jambi.
Program SPI yang telah berjalan sejak tahun 2024 ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi di 11 kabupaten/kota dan tingkat provinsi di Jambi. Melalui FGD ini, peserta diharapkan memberikan masukan terkait pelayanan publik dan strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. Sudirman, menyoroti delapan aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam pencegahan korupsi.
“Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya.
Sudirman menambahkan, dari delapan aspek tersebut, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang paling rawan korupsi, sehingga pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hulu dari pemberantasan korupsi.
“Sebenarnya, hulunya pemberantasan korupsi itu adalah keterbukaan informasi publik. Kalau semua informasi terbuka, negeri ini akan jauh dari praktik korupsi,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, berdasarkan data Komisi Informasi, sekitar 80 persen sengketa informasi publik yang masuk berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, informasi tersebut seharusnya terbuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan kegiatan.
“Dengan transparansi, publik dapat melakukan pengawasan, dan itu menjadi benteng paling awal untuk mencegah korupsi,” Pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan