TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Mantan Waka II DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 Pinto Jaya Negara, yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan pada gelaran aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi pada hari Senin, (10/11/2025) siang.

Pada aksi tersebut, GBRK menilai lemahnya penegakan hukum di Provinsi Jambi mencerminkan adanya ketidakseriusan aparat dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut. Mereka menyoroti bahwa lebih dari satu tahun sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, publik belum juga melihat kejelasan hasil proses hukum di Polda Jambi.

Baca juga:  Dua Pria Mengaku Mahasiswa Bobol Rumah Warga di Jambi, Perhiasan Rp 150 Juta Raib

Menurut GBRK, menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum sengaja diperlambat dan tidak dijalankan secara profesional.

Adapun tuntutan GBRK adalah sebagai berikut :

1. Mendesak Kapolda Jambi segera mengumumkan secara terbuka perkembangan penyidikan kasus dugaan SPJ fiktif DPRD Provinsi Jambi yang melibatkan Pinto Jaya Negara.

2. Menuntut Polda Jambi bersikap profesional, transparan, dan berintegritas tanpa pandang bulu.

3. Meminta Kapolda segera menetapkan tersangka apabila bukti sudah mencukupi, sesuai prinsip equality before the law.

4. Menolak segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan dalam proses hukum.

5. Mendesak Polda Jambi membuka hasil audit keuangan terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD.

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan di Jambi untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca juga:  GMNI Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo

Koordinator Lapangan GBRK, Egil Pratama Putra, menegaskan bahwa diamnya aparat penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran, Ia menilai, jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat berhak bersuara menuntut keadilan di jalanan.

“Sudah 17 bulan kasus ini berjalan dan sudah 7 bulan kasus ini naik ke penyidikan namun belum juga ada tersangka, jangan sampai publik menilai Polda Jambi melindungi Pinto dari pelanggaran hukum yang dibuat” Tegasnya

Sementara itu, masa aksi ditemui oleh perwakilan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kasubdit tipikor, kompol zamri elfino, menjelaskan bahwa Kasus ini terus berjalan dan sudah di penyidikan,

“Tinggal menunggu nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh inspektorat, setelah itu kita lanjut pada tahap berikutnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Di Kampus UIN STS Jambi Desak Polda Jambi Segera Tahan Tersangka

Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dan kami jamin tidak ada Permainan dalam penyelesaian kasus ini, kasus ini berjalan dan banyak pihak yang harus di periksa dan puluhan orang sudah di periksa termasuk saudara pinto jaya negara sudah beberapa kali di periksa. Tutup nya.

Mahasiswa Berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tuntas, mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan di depan Mapolda Jambi jika tidak ada perkembanhan signifikan dalam waktu dekat. (*)