TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak Aparat Penegak Hukum bersikap transparan dan menerapkan hukum secara adil bagi seluruh elemen masyarakat dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan SAD di wilayah Merangin.

Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar. Namun hingga berita ini dinaikkan belum ada informasi terkait pemrosesan SAD bersangkutan secara hukum.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Dikritik, Diduga Sarat Intervensi Politik

Dalam audiensi yang dilakukan, HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” tegas Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (10/11/2025).

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Baca juga:  BADKO HMI Jambi Kawal HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun, Soroti Visi-Misi yang Belum Terealisasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD. “Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” tegasnya.