“Hal itu bisa diwujudkan melalui kolaborasi aktif dengan perusahaan sesuai kebutuhan industri, sehingga setelah lulus kuliah memiliki dasar dan keterampilan kerja yang memadai,” ujarnya.

Roida Pane: UMP Jambi Harus Naik dan Sesuai Kebutuhan Layak

Ketua KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menilai bahwa kenaikan UMP tahun ini menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.

“Setiap tahun upah minimum memang harus naik. Persoalannya sekarang, apakah kenaikan, misalnya 5 persen sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak atau belum. Itu yang harus kita sikapi bersama,” kata Roida.

Ketua KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane [TanyaFakta.co/Ados]
Ia mengungkapkan, dengan batas waktu penetapan UMP pada 21 November 2025, pembahasan teknis penetapan upah masih belum jelas karena belum ada regulasi atau formula yang dapat dijadikan acuan.

Baca juga:  Kabar Baik ! Gerindra Tawari Rp10 Juta Bagi Warga yang Melaporkan Penyelewengan BBM Subsidi

“Sampai hari ini belum ada aturan atau formula yang bisa kita pakai untuk menentukan UMP. Karena itu, kami berharap ada diskresi Presiden agar UMP tahun ini bisa naik dan berpihak pada pekerja sesuai kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Roida menilai, besaran UMP Jambi sebesar Rp3,2 juta saat ini masih jauh dari layak.

“Harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Cabai saja sudah Rp75 ribu, beras juga naik. Jadi, kalau UMP masih Rp3,2 juta, jelas belum layak,” ujarnya.

Dorong Penyederhanaan Regulasi Ketenagakerjaan

Roida juga menyoroti kompleksitas regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yang saat ini diatur oleh tiga undang-undang berbeda, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  BEI Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah untuk Pengembangan Pasar Modal 2025

“Jadi agak membingungkan. Mana yang mengatur ketenagakerjaan, mana yang mengatur upah, dan mana yang mengatur jaminan sosial. Kami berharap RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas bisa menyatukan aturan ini agar lebih mudah dipahami,” tuturnya.

Roida menambahkan, KSBSI Jambi bersama sejumlah pihak sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi IX DPR RI, Putih Sari di Rumah Dinas Gubernur Jambi untuk membahas RUU tersebut pada Senin, (10/11/2025) lalu.

“Kami juga sudah menyampaikan naskah akademik rancangan undang-undang itu, dan berharap Pak Wamen turut mendukungnya,” ujarnya.

FGD tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, serta lembaga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan masukan bagi Panja RUU Ketenagakerjaan dalam merumuskan substansi pengaturan yang lebih adaptif terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah

Baca juga:  Hutama Karya Catat Antusiasime Pengguna Tol Tempino - Ness Pasca Sepekan Beroperasi Tanpa Tarif

Rakerwil KSBSI Provinsi Jambi turut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Ahmad Bastari, Bupati Batanghari Fadhil Arief, serta jajaran pengurus KSBSI dan anggota federasi afiliasi KSBSI se-Provinsi Jambi. (AAS)