Oleh : Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penetapan target pendapatan Rp2 miliar bagi SMK berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi patut dikritisi secara serius, baik dari sisi filosofi pendidikan, tata kelola pemerintahan, maupun kerangka regulasi yang berlaku. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi menyimpang dari tujuan utama pendidikan vokasi, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

Secara prinsip, BLUD bukanlah instrumen komersialisasi layanan publik, melainkan mekanisme fleksibilitas keuangan untuk meningkatkan mutu layanan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Baca juga:  Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Efektivitas Pendidikan

Penetapan target pendapatan nominal yang kaku justru berpotensi menggeser orientasi SMK dari institusi pendidikan vokasi menjadi entitas semi-bisnis yang mengejar capaian finansial, bukan kualitas pembelajaran dan kompetensi lulusan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tidak terdapat satu pun norma yang menjadikan pendapatan keuangan sebagai indikator keberhasilan satuan pendidikan.

Tujuan pendidikan nasional diarahkan pada pengembangan potensi peserta didik agar memiliki kompetensi, keterampilan, dan karakter yang utuh. Oleh karena itu, menjadikan target Rp2 miliar sebagai tolok ukur kinerja SMK tidak memiliki dasar yuridis dalam sistem pendidikan nasional dan berpotensi menciptakan indikator kinerja yang keliru.

Status BLUD memang memberikan ruang bagi SMK untuk mengelola unit produksi dan jasa sebagai bagian dari pembelajaran berbasis praktik. Namun demikian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak pernah mewajibkan penetapan target pendapatan tertentu, apalagi diterapkan secara seragam.

Baca juga:  Verifikasi Media Bukan Monopoli, Tapi Perlindungan Publik