Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Keberadaan tenaga ahli dan tim ahli kepala daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pengambilan kebijakan. Mereka hadir untuk menyediakan analisis teknokratis, perspektif strategis, dan pandangan profesional yang membantu kepala daerah memahami isu-isu yang kompleks.

Namun dalam praktik birokrasi daerah, posisi ini kerap berada dalam ruang abu-abu. Meski tidak memiliki kedudukan struktural, tenaga ahli sering dianggap, atau menganggap dirinyamemiliki kuasa lebih dari yang sebenarnya diberikan oleh regulasi. Inilah yang kemudian memicu polemik, gesekan, bahkan melemahkan disiplin pemerintahan. Karena itu, batas kewenangan tenaga ahli perlu ditegaskan agar tidak terjadi penyimpangan fungsi maupun tumpang tindih peran.

Baca juga:  Rem Sosial Menjaga Investasi: Merajut Kondusivitas atas Fenomena Demo Anarkis di Jambi

Dalam sistem pemerintahan daerah yang diatur melalui UU 23/2014 dan perangkat regulasi turunannya, tenaga ahli tidak memiliki kewenangan eksekutif. Mereka bukan pejabat publik, tidak memiliki garis komando, dan tidak dapat mengeluarkan instruksi kepada perangkat daerah.

Fungsinya bersifat asistensi: memberikan masukan, telaah, dan rekomendasi kepada kepala daerah. Itu berarti seluruh tindak lanjut atas pendapat yang mereka berikan tetap berada pada kepala daerah, bukan pada tenaga ahli. Mereka tidak memiliki kewenangan menandatangani dokumen pemerintahan, menetapkan kebijakan, atau mengubah keputusan yang telah menjadi ranah OPD.

Hal yang sama berlaku bagi tim ahli kepala daerah. Meski dibentuk secara kolektif dan terdiri dari para pakar lintas bidang, tim ahli tidak dapat mengambil alih fungsi-fungsi pemerintahan yang melekat secara struktural pada OPD. Mereka bukan lembaga yang dapat mengarahkan perencanaan daerah, memutuskan prioritas anggaran, atau mengubah dokumen strategis seperti RKPD dan Renstra OPD.

Baca juga:  Jembatan Putus, Siswa SD di Bukit Berantai Nekat Renangi Sungai Deras Demi Sekolah

Tugas tim ahli hanya memberikan second opinion dan membantu kepala daerah melihat isu dari sudut pandang yang lebih luas, tidak lebih dari itu. Tanpa mekanisme formal, rekomendasi mereka tidak memiliki kekuatan administrasi.