TANYAFAKTA.CO, RIAU – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) dan Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) bersama tokoh-tokoh adat gelar aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, (20/11/2025) kemarin.
Masyarakat menuntut Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) Agrinas menghentikan aktivitas di areal kebun sawit masyarakat yang diklaim masuk kawasan hutan. Mereka juga meminta Satgas PKH membuka bukti proses pengukuhan kawasan hutan di Riau berdasarkan prosedur hukum.
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya mempertanyakan dasar Satgas PKH melakukan pemasangan plang di kebun sawit masyarakat yang dituding berada dalam kawasan hutan. Satgas PKH menyebut plang tersebut sebagai bentuk “penguasaan kembali” kawasan hutan oleh negara.
Menurutnya, Satgas PKH menggunakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 sebagai rujukan. Namun, SK tersebut masih berupa penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan kawasan hutan.
“Tadi sempat saya konfrontir dengan Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa benar SK 903 itu masih sebatas penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan,” ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari sabangmeraukenews.com pada Jumat, (21/11/2025).
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan. Yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
“Jika tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang penguasaan kembali hanya didasarkan pada SK 903, menurut kami merupakan tindakan yang cacat hukum dan tidak sah,” kata Aziz.
Masyarakat menuntut seluruh aktivitas Satgas PKH, PT Agrinas, dan mitra KSO dihentikan. Aziz juga mengingatkan adanya hak-hak masyarakat adat yang diatur undang-undang dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masyarakat adat memiliki hak atas hutan. Jadi jangan sampai mereka dikesampingkan dan menjadi korban tindakan yang disebut sebagai penertiban kawasan hutan. Ini yang harus dibereskan dan dituntaskan lebih dulu,” tegas pria yang juga kerap disapa Bung AA itu.
Namun, kata Bung AA, tuntutan itu tidak dapat dijawab oleh Kajati Riau maupun Satgas PKH wilayah Riau. Satgas PKH daerah hanya berjanji meneruskan aspirasi ke Satgas PKH pusat di Jakarta, yang dipimpin Jampidsus Kejaksaan Agung dan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah.
“Tuntutan kami tidak direspon, terutama menyangkut penghentian kerja Satgas PKH, PT Agrinas dan perusahaan KSO-nya Agrinas. Namun, dijanjikan aspirasi akan diteruskan ke Jakarta pada awal Desember mendatang,” katanya.
Ia mengatakan pertemuan perwakilan massa bersama Kajati Riau Sutikno dan Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, berlangsung tanpa menghasilkan keputusan tertulis.
“Tidak ada kesepakatan atau keputusan apapun yang sifatnya substantif. Bahkan tanpa ada berita acara tertulis dari pertemuan yang kami lakukan tadi,” ungkapnya.

Pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.
Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.




Tinggalkan Balasan