KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.

Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.

Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.

Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat.

KOMMARI juga menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.

Kepala Kejati Riau, Sutikno dan Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto [TanyaFakta.co/Cakaplah.com]
Akan tetapi, Kajati Riau, Sutikno, menyatakan pihaknya hanya berwenang menjembatani aspirasi. Ia menegaskan keputusan berada di tangan Satgas PKH pusat.

Baca juga:  Viral ! Video Penjarahan Sawit di Lahan Sengketa PT DAS Diduga Oleh GRIB Tanjabbar

“Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa kami jembatani di Satgas PKH yang ada di pusat. Karena kami di daerah tidak punya kewenangan. Satgas PKH yang ada di Riau hanya melakukan operasi lapangan,” kata Sutikno.

Senada dengan itu, Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyebut tuntutan masyarakat adalah hal lumrah.

“Saya rasa (tuntutannya) bagus dan lumrah,” ujar Dody.

Ia menjelaskan bahwa data kawasan hutan yang dipakai Satgas PKH merupakan akumulasi data dari berbagai lembaga.

“Datanya kan akumulasi, kalau masih spesifik ya di kelembagaan dalam hal ini kelembagaan di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Dody juga menanggapi permintaan tokoh adat agar kebun sawit yang dikuasai negara dikembalikan kepada masyarakat melalui pola kerja sama. “Tadi datuk-datuk minta agar lahan yang sudah dikuasai negara itu dikerjasamakan kembali dengan masyarakat. Sedang kita cari solusi, kita komunikasikan jembatani dengan PT Agrinas,” ujarnya.

Baca juga:  Pencurian Bendera Merah Putih, Wiranto B. Manalu Laporkan Kepala Security PT Agrowiyana ke Polres Tanjab Barat

Terkait isu munculnya oligarki baru dalam pengelolaan kebun sawit pascapenertiban kawasan hutan, Dody membantah keras.

“Saya yakin itu tidak ada. Kita datang justru untuk menertibkan. Satgas PKH masih terus berlanjut, untuk menguasai lahan-lahan yang melanggar aturan, dikuasai kembali oleh negara,” tegasnya.

Dalam orasi di depan kantor Kejati Riau, para orator menyerukan agar Satgas PKH mengembalikan kebun sawit masyarakat yang telah dipasangi plang.

Mereka menyebut plang yang diidentikkan sebagai penyitaan atau “penguasaan kembali oleh negara” telah merampas hak kelola masyarakat.

“Kami menolak tindakan Satgas yang memasang plang di lahan milik masyarakat. Tindakan Satgas yang hanya bermodalkan peta dari Kementerian Kehutanan cacat hukum dan sangat merugikan masyarakat,” kata seorang orator.

Baca juga:  Penataan Batas Kawasan Hutan dalam Izin Pengelolaan Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh

Massa juga menolak kebun sawit masyarakat diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka menyoroti skema KSO yang diberikan kepada perusahaan baru untuk mengelola kebun sitaan Satgas PKH, yang dinilai membuka jalan munculnya oligarki baru.

“Kami menolak oligarki tersebut. Kebun masyarakat jangan dikorbankan untuk oligarki,” seru orator. (AAS)