TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menyelesaikan persoalan warga terdampak Zona Merah kembali ditegaskan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi yang digelar pada Senin malam (24/11/2025) kemarin bersama perwakilan warga terdampak dari kawasan Kenali Asam.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi itu dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., beserta Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si.

Turut hadir juga Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkot Jambi.

Pada kesempatan tersebut Maulana mengatakan bahwa persoalan zona merah ini sudah dibicarakan sampai pada level pusat.

“Masalah ini sudah dibicarakan pada level-level yang lebih tinggi, Jadi karena induk masalahnya adalah keputusan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan secara langsung,”ungkapnya.

Bahkan, lebih lanjut Maulana telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi ke Kementerian ATR/BPN. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan telah membicarakan persoalan ini sampai kepada Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP).

Dari hasil pertemuan tersebut, Dirjen PTPP memberikan saran permasalahan ini harus diselesaikan bersama dengan pertamina atau dari BUMN yang terlibat. Tidak bisa serta merta melakukan pengambilan ketika sudah ada masyarakait yang menduduki tanahnya.

“Jadi secara umum, pertamina tidak bisa mengambil langsung atau mengusir warga menurut versi PTPP,” ungkapnya.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi akan terus memperjuangkan hak warga yang terdampak klaim tersebut.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” ungkap Maulana.

Maulana juga mengimbau warga agar tetap berada pada jalur normatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau memicu gangguan stabilitas.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Jambi Jenguk Balita Penderita Leukemia di RSUD Raden Mattaher

“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Wali Kota Maulana turut menyoroti ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat tersebut.

“Kami telah mengundang, namun mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Tetapi kami akan terus berjuang, karena keputusannya ada di Menteri Keuangan. Karena ini masalah masyarakat warga Indonesia yang penting untuk diperjuangkan,” ujarnya.

Adapun permasalahan ini kata Maulana dapat diselesaikan dengan mengacu pada perpres 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat indikasi sebanyak ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang diklaim Pertamina berada di atas aset BMN. Rinciannya antara lain:

  • Simpang III Sipin: ± 74 bidang
  • Mayang Mangurai: ± 64 bidang
  • Kenali Asam: ± 1.843 bidang
  • Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang
  • Kenali Asam Atas: ± 645 bidang
  • Paal Lima: ± 918 bidang
  • Suka Karya: ± 648 bidang

Sementara itu, Suprayitno, salah seorang warga Kenali Asam yang turut hadir pada rapat tersebut menuturkan bahwa dirinya sudah menempati rumahnya selama 75 tahun.

“Kami tidak pernah mengganggu proyek-proyek pertamina, bahkan kalau ada trouble pada proyeknya, masyarakatlah yang lebih dulu menyampaikan kepada Pertamina,” ungkapnya.

Dia pun heran mengapa hingga saat ini tidak pernah meng-update data. Bahkan kata dia informasi soal status zona merah yang akhir-akhir ini membuat warga skeptis dan cemas mengenai defenisi status tersebut pun, pertamina EP Jambi tidak melakukan sosialisasi.

“Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja sudah jadi zona merah,” ungkapnya

Dia mengucapkan terimakasih kepada walikota Jambi yang langsung tanggap dalam mendengar apsirasi mereka melalui rapat tersebut.

“Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami dalam memperjuangkan tanah kami yang di klaim oleh pertamina sebagai zona merah,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Monang, bahwa pihaknya telah berulangkali melayangkan surat hingga ke Dirjen  Kekayaan Negara. Akan tetapi tak kunjung ada jawaban. Bahkan kata Monang mereka malah diarahkan untuk konfirmasi kepada pertamina secara langsung.

Baca juga:  Walikota Maulana Dampingi KSP RI Tinjau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Jambi

“Artinya kan, yang bikin zona merah ini kan Pertamina EP Jambi, soalnya yang Dirjen Keuangan RI pun tidak tau titik-titiknya yang mana saja. Sampai sekarang saya juga belum ada jawabannya,” ungkapnya.

Dia pun memohon kepada Walikota Jambi untuk membantu perjuangan mereka.

“Kami punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat rekomendasi saja diperlakukan seperti ini, bagaimana yang lain,” tegasnya

Sementara itu, warga lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki dasar untuk mengklaim tanah yang ditempati warga.

“Pertamina tidak memiliki tanah, kami membayar PBB, mereka seenaknya mengklaim. Kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami,” pungkasnya.

Dia menegaskan apabila persoalan ini tak kunjung selesai, maka ini akan menjadi bom waktu dan pihaknya akan menutup pertamina EP Jambi.

“Kami merasa dizholimi, apabila tidak ada respon juga dari pertamina, akan kami tutup pertamina itu, masa aset kami yang kami cari dengan keringat kami diperlakukan semaunya,” tegasnya.

Sementara itu, kepada TanyaFakta.co pada Selasa, (25/11/2025), Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara damai dan tertib.

“Pertamina EP Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJKN, dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami berharap seluruh proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif dan tetap mengedepankan semangat dialog serta saling menghormati,” ungkap, Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pertamina EP Jambi, sebagai bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam operasionalnya, Pertamina EP Jambi menggunakan aset Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, aset tersebut bukan merupakan milik Pertamina EP Jambi.

“Setiap penggunaan dan pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara. Pertamina EP Jambi senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar wilayah kerja,” pungkasnya.

Baca juga:  PT Samudra Agro Mandiri (SAM) Disorot, Ribuan Hektar Lahan Tanpa HGU Rugikan Daerah

Sebelumnya, suasana sempat memanas di depan Kantor Pertamina Jambi pada Senin (24/11/2025), ketika ratusan warga yang terdampak penetapan zona merah menggelar aksi unjuk rasa. Massa datang dengan membawa spanduk tuntutan, pengeras suara, dan didampingi tokoh masyarakat dari sejumlah wilayah yang selama ini mengaku dirugikan akibat status blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini merupakan lanjutan dari protes warga yang menilai keputusan penetapan zona merah oleh Pertamina dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Warga menegaskan bahwa penetapan tersebut telah berdampak langsung terhadap hak kepemilikan tanah mereka.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Pertamina diminta menjelaskan dasar penetapan zona merah

Warga menilai Pertamina menetapkan status zona merah atau blokir SHM tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak. Akibatnya, tanah mereka kini tidak dapat diagunkan, tidak dapat dipindahtangankan, bahkan mempersulit pengurusan administrasi.

“Selama ini kami hanya menerima keputusan. Tidak ada penjelasan yang utuh, tidak ada transparansi,” teriak salah satu orator aksi.

2. Menghapus status zona merah dan membuka blokir SHM

Massa menuntut agar Pertamina segera mencabut penetapan zona merah dan meminta DJKN—yang dianggap memiliki kewenangan atas aset negara—untuk membuka kembali blokir SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga menyebut blokir tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan telah menimbulkan kerugian besar bagi pemilik lahan.

3. Tenggat waktu 7 hari untuk memberi jawaban resmi

Warga memberikan batas waktu hingga tujuh hari kepada Pertamina dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan kepastian tindak lanjut. Jika tidak dipenuhi, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar dan eskalasi lebih tinggi. (AAS)