TANYAFAKTA.CO Per 1 Desember 2025, angka kemiskinan di Kabupaten Sarolangun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat mencapai 28,08 ribu jiwa. Selama sembilan bulan masa kepemimpinan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika, SE, angka kemiskinan justru mengalami peningkatan sebesar 1,54 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 26,54 ribu jiwa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Kabupaten Sarolangun merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti batu bara, emas, minyak, serta potensi alam lainnya. Ironisnya, kekayaan tersebut belum mampu membebaskan masyarakat dari jerat kemiskinan.

Peningkatan angka kemiskinan ini menjadi indikator bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah belum memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sarolangun. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pejabat daerah.

Hal ini dapat dilihat melalui laman SPSE, yang memuat berbagai pengadaan dan belanja daerah, terutama untuk mempercantik rumah dinas dan ruang kerja pejabat, seperti Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun. Beberapa contoh anggaran tersebut antara lain:

Baca juga:  Muncul Perampok Baru Tanpa Moralitas Pasca Bakar-bakar Isi Tas

1. Pengadaan alat dapur Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD sebesar Rp39.825.690,00

2. Belanja modal perabot Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD sebesar Rp64.635.300,00

3. Belanja karpet ambal Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD sebesar Rp59.596.000,00

4. Belanja gorden Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD sebesar Rp49.728.000,00

5. Belanja perabot Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD sebesar Rp64.899.480,00

6. Pengadaan alat dapur Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD sebesar Rp49.892.749,53

7. Pengadaan meja dan kursi kerja Bupati untuk Rumah Dinas Bupati sebesar Rp29.914.500,00

8. Rehabilitasi dapur dan kamar mandi ruang dalam Rumah Dinas Bupati sebesar Rp199.000.000,00

9. Pengadaan tempat tidur Rumah Dinas Bupati sebesar Rp39.932.250,00

10. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp160.950.000,00

11. Pengadaan gorden ruang kerja Wakil Bupati sebesar Rp74.744.625,00

12. Pengadaan gorden ruang kerja Bupati sebesar Rp99.490.410,00

13. Rehabilitasi WC Rumah Dinas Bupati sebesar Rp149.975.000,00

Selain itu, masih terdapat penganggaran lain yang tidak kalah mencengangkan, seperti belanja kembang hias senilai Rp35.000.000,00 serta lampu hias dan hiasan dinding masing-masing senilai Rp10.000.000,00 yang bersumber dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun.

Baca juga:  Pembusukan Demokrasi

Penganggaran yang fantastis ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah mempercantik rumah dan ruang kerja pejabat merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, atau justru sekadar bentuk pemenuhan gaya hidup hedonistik para penguasa daerah?.

Ketimpangan arah kebijakan anggaran semakin terasa ketika dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat. Misalnya, anggaran dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan data yang dapat diakses melalui SIRUP, Dinas Perkimtan hanya menganggarkan tiga proyek bantuan rumah layak huni, yaitu:

1. Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Zona 1 (6 unit) dengan pagu Rp300.000.000,00

2. Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Zona 2 (5 unit) dengan pagu Rp275.000.000,00

3. Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Zona 3 (5 unit) dengan pagu Rp300.000.000,00

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa satu unit rumah layak huni hanya dianggarkan sekitar Rp50.000.000,00. Artinya, anggaran untuk satu unit rumah rakyat hampir setara dengan belanja kembang hias, lampu hias, dan hiasan dinding yang dianggarkan Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun.

Baca juga:  Penguatan Kelembagaan Pemilu Dimulai dari Institusinya

Padahal, pengadaan seperti gorden ruang kerja Bupati bukanlah kebutuhan mendesak yang apabila ditunda akan menyebabkan kerusakan atau keruntuhan bangunan. Dengan mengalihkan sebagian anggaran tersebut, pemerintah daerah setidaknya dapat membangun dua unit rumah layak huni bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Data dan fakta di atas bukan sekadar persoalan angka, melainkan cerminan nyata ketimpangan sosial antara rakyat dengan para penguasa yang diberi mandat untuk memimpin selama lima tahun.

Sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyadari bahwa APBD bersumber dari rakyat dan wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan dimanfaatkan secara semena-mena demi memuaskan gaya hidup penuh kemewahan.

Pemerintah daerah harus segera berbenah, melakukan introspeksi, serta menghadirkan solusi konkret untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sarolangun. Sebagaimana pesan Bung Karno dalam Amanat Penderitaan Rakyat, seorang pemimpin sejati adalah mereka yang berjuang mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat.