TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Universitas Jambi (UNJA) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi di salah satu fakultas.
Menanggapi isu tersebut, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh pihak universitas dalam melakukan pencegahan serta penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, di lingkungan kampus.
Rektor menekankan peran penting Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (Satgas PPK) yang telah dibentuk oleh Rektorat UNJA untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di kampus. Universitas Jambi telah memiliki Satgas PPK yang bertugas secara khusus menangani laporan-laporan ini, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual,” ujar Prof. Helmi dikutip dari Jamberita.com pada Selasa, (16/12/2025).
Ia menjelaskan, Satgas PPK menjadi garda terdepan dalam merespons setiap laporan yang disampaikan oleh civitas academica. Keberadaan satgas tersebut bertujuan memastikan setiap aduan ditangani secara cepat dan serius sesuai prosedur yang berlaku.
“Tim Satgas kami sangat responsif. Setiap laporan yang masuk, segera kami tindaklanjuti untuk penanganan,” tambahnya.
Namun demikian, Prof. Helmi menegaskan bahwa proses penindakan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, termasuk adanya bukti awal yang cukup.
“Penting untuk dicatat, proses penindakan ini harus disertai bukti awal yang cukup agar dapat diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Komitmen Universitas Jambi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap kampus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)



Tinggalkan Balasan