Oleh: Jihan Pahira, S.H.

TANYAFAKTA.CO – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 lahir sebagai respons negara terhadap percepatan transformasi digital yang mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan membentuk opini publik. Dalam konteks sosiologi hukum, keberadaan UU ITE tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai refleksi kepentingan sosial, politik, dan budaya yang berkembang dalam masyarakat. Negara memosisikan hukum sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban di ruang digital, yang pada dasarnya merupakan ruang sosial baru dengan karakteristik terbuka, cepat, dan lintas batas. Oleh karena itu, UU ITE menjadi alat penting dalam menanamkan nilai-nilai ketertiban, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam penggunaan teknologi informasi.

Sebagai instrumen pengendalian sosial, UU ITE bekerja melalui mekanisme larangan dan sanksi yang secara langsung memengaruhi perilaku masyarakat. Pasal 27 ayat (1) hingga ayat (4) mengatur larangan distribusi dan transmisi konten yang bermuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman. Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya memindahkan prinsip ketertiban sosial dari ruang fisik ke ruang digital, dengan harapan interaksi daring tetap berada dalam koridor norma sosial yang dapat diterima.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia diterapkan. Penegakan UU ITE menunjukkan bagaimana hukum digunakan untuk mengatur relasi sosial di dunia maya yang sering kali lebih cair dan anonim dibandingkan dunia nyata. Media sosial, sebagai ruang publik digital, menjadi arena utama di mana hukum dan masyarakat saling berhadapan. Di sinilah muncul dinamika antara upaya negara menjaga ketertiban dan keinginan masyarakat untuk mengekspresikan diri secara bebas. Ketegangan ini mencerminkan karakter hukum modern yang tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk pola perilaku dan budaya komunikasi masyarakat.

Baca juga:  Partai Politik, Pabrik Gula-Gula Elektabilitas

Lebih jauh, UU ITE juga berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan negara dalam mengatur ruang digital. Dengan dasar hukum yang jelas, negara memiliki otoritas untuk melakukan penindakan terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma hukum. Namun, dari sudut pandang sosiologi hukum kritis, legitimasi tersebut sangat bergantung pada sejauh mana hukum dipersepsikan adil dan proporsional oleh masyarakat. Ketika norma hukum dianggap terlalu luas atau multitafsir, maka hukum berpotensi dipersepsikan sebagai alat represi, bukan sebagai pelindung kepentingan bersama. Persepsi inilah yang kemudian berpengaruh besar terhadap kepatuhan dan penerimaan masyarakat terhadap UU ITE.

Dampak Sosial Penegakan UU ITE terhadap Pola Interaksi dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Penegakan UU ITE secara nyata membawa dampak sosial yang luas terhadap pola interaksi masyarakat di ruang digital. Dalam perspektif sosiologi hukum, dampak ini tidak hanya terlihat dari aspek hukum formal, tetapi juga dari perubahan perilaku, sikap, dan cara masyarakat berkomunikasi. Kasus-kasus yang melibatkan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian menjadi peristiwa sosial yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Media massa dan media sosial berperan besar dalam menyebarkan narasi tentang risiko hukum dalam berkomunikasi daring, sehingga hukum bekerja tidak hanya melalui sanksi, tetapi juga melalui efek psikologis dan simbolik.

Salah satu dampak sosial yang paling menonjol adalah munculnya fenomena kehati-hatian berlebihan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih kata, membatasi kritik, dan bahkan menghindari isu-isu sensitif. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai pembentukan kesadaran hukum negatif, di mana hukum dipatuhi bukan karena dianggap adil, tetapi karena adanya rasa takut terhadap sanksi. Hukum dalam konteks ini tidak lagi dipandang sebagai sarana perlindungan hak, melainkan sebagai ancaman yang harus dihindari.

Baca juga:  Refleksi 36 Tahun GMKI Jambi di tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah 

Namun, dampak sosial penegakan UU ITE tidak sepenuhnya bersifat negatif. Di sisi lain, penegakan hukum juga mendorong terbentuknya budaya komunikasi yang lebih santun dan bertanggung jawab. Masyarakat mulai menyadari bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas hukum dan etika. Kesadaran ini mendorong munculnya praktik literasi digital, di mana individu lebih kritis dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai sarana edukasi sosial yang membentuk perilaku kolektif masyarakat.

Meski demikian, ketidakseimbangan dalam penegakan hukum sering kali memunculkan kesan bahwa UU ITE lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika kasus-kasus tertentu menunjukkan adanya disparitas perlakuan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi tergerus. Dari perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik merupakan elemen kunci dalam efektivitas hukum. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya dan hanya bertahan sebagai alat pemaksaan formal.

Dampak sosial penegakan UU ITE pada akhirnya membentuk relasi baru antara masyarakat dan hukum. Masyarakat tidak lagi memandang ruang digital sebagai ruang bebas nilai, melainkan sebagai ruang sosial yang diatur oleh norma hukum. Kesadaran ini membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kualitas demokrasi digital, partisipasi publik, dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, penegakan UU ITE perlu terus dievaluasi agar mampu mendorong kesadaran hukum yang sehat dan partisipatif.

Penegakan UU ITE dan Tantangan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Dalam perspektif sosiologi hukum, keadilan sosial merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum dalam masyarakat. Penegakan UU ITE menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan tersebut, terutama karena karakter ruang digital yang dinamis dan kompleks. Pasal-pasal karet, seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), sering kali menimbulkan perdebatan karena rumusannya yang terbuka dan multitafsir. Kondisi ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.

Baca juga:  Lembaga Adat Melayu, APBD, dan Norma Jabatan Publik, di Mana Batasnya ?

Ketidakjelasan norma hukum dalam UU ITE berdampak langsung pada pengalaman sosial masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum. Individu atau kelompok tertentu dapat dengan mudah dilaporkan dan diproses hukum hanya karena perbedaan pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik digital. Dalam perspektif sosiologi hukum kritis, situasi ini menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat dominasi oleh kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan justru memperkuat ketimpangan sosial.

Selain itu, penegakan UU ITE juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika hukum dipersepsikan tidak adil atau tebang pilih, legitimasi hukum akan melemah. Kepercayaan publik yang menurun ini berdampak pada rendahnya kepatuhan hukum secara sukarela. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kepatuhan yang didasarkan pada rasa takut tidak akan bertahan lama dan justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

Tantangan keadilan sosial dalam penegakan UU ITE juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung ruang publik yang sehat dan demokratis, bukan sebagai alat pembungkaman. Oleh karena itu, penegakan UU ITE perlu dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pendekatan ini menuntut aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dari setiap kasus, bukan hanya berpegang pada teks hukum secara kaku.

Penulis Merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi