TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bungo, Erni Yuniarti (37), Senin (22/12/2025).
Rekonstruksi berlangsung di rumah korban yang berlokasi di BTN Al-Kausar 7, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Waldi Adiyat memperagakan sebanyak 52 adegan, dengan 37 di antaranya merupakan adegan yang berakibat fatal bagi korban.
“Kami dari Satreskrim Polres Bungo pagi ini telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka atas nama Waldi Adiyat dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum pihak keluarga korban, serta penasehat hukum tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia.
AKP Ilham menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 52 adegan, termasuk 37 adegan mematikan yang menggambarkan peristiwa sejak awal hingga berakhirnya tindak pidana tersebut,” paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Selain itu juga diterapkan beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, membeberkan salah satu adegan krusial yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurutnya, tersangka mengakhiri hidup korban dengan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu.
“Mungkin sedikit saja ya. Tadi ada adegan tersangka memiting atau mencekik korban menggunakan tangan. Lalu tersangka keluar mengambil tangkai sapu dan leher korban ditekan menggunakan tangkai sapu,” ujarnya.
“Dari adegan itu sempat ada perlawanan dari korban, namun tersangka terus menekan hingga akhirnya korban meregang nyawa,” tambahnya.
Rekonstruksi Disaksikan Keluarga dan Mahasiswa Korban
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk keluarga korban dan mahasiswa dari Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS), tempat korban mengajar.
Usai rekonstruksi, tersangka digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan pihak kepolisian. Sempat terdengar teriakan dari keluarga dan mahasiswa korban, namun seluruh rangkaian kegiatan tetap berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Salah satu mahasiswa korban berinisial R meminta agar proses hukum terhadap tersangka Waldi Adiyat, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Hukum seberat-beratnya. Penjarakan seumur hidup atau kalau perlu dihukum mati saja. Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan