Jika saja Pemerintah Pusat(Presiden) menetapkan Status Bencana ini menjadi Status Bencana Nasional maka dapat dipastikan Masyarakat tidak akan mengalami penderitaan yang panjang dan mendalam.

Tanah Sumbar yang terkenal dengan Slogan “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” adalah falsafah inti masyarakat Minangkabau yang berarti adat bersendikan syariat Islam, dan syariat Islam itu sendiri bersendikan Al-Qur’an (Kitabullah), menegaskan bahwa segala adat dan kehidupan harus berlandaskan pada ajaran agama Islam dan Al-Qur’an, serta dilengkapi dengan ungkapan lengkapnya “syarak mangato adat mamakai” (syariat berkata, adat memakai).

Dengan Slogan tersebut sebenarnya Masyarakat Sumbar adalah masyarakat paling Taat dan paling Tertib dalam keadaan normal, namun Peristiwa Bencana Alam yang terjadi membuat masyarakat Sumbar kecewa dengan Pemerintah Pusat(Presiden) terhadap kebijakan dan solusi untuk mengatasi Problem yang terjadi.

Baca juga:  Stokpile Batubara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Masyarakat daerah yang terdampak hanya meminta kehidupan yang normal seperti biasanya kepada Pemerintah,
seharusnya atas nama Negara yang menjamin kehidupan Rakyat yang layak untuk mempertahankan kehidupannya sudah saatnya Pemerintah Pusat(Presiden) menetapkan status bencana alam menjadi Status Bencana Nasional.

Semoga Bencana Alam ini memberikan kita semua Ikhtibar baik secara sosial, hukum maupun secara bernegara yang baik dan benar.

Penulis merupakan ⁠Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Pengurus Iluni UI Wilayah Jambi, ⁠Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Jambi, Pengurus MUI Kota Jambi, Pengurus LBH Muhammadiyah Jambi