Oleh: Irwanda Naufal Idris
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Utang obat RSUD Raden Mattaher Jambi yang telah menembus angka Rp82 miliar bukanlah persoalan teknis semata. Ia merupakan cerminan kegagalan tata kelola pelayanan kesehatan daerah, sekaligus potret lemahnya disiplin perencanaan anggaran dan pengawasan kebijakan publik.
Di tengah situasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi justru mengarahkan pembahasan pada skema creative financing yang diusulkan Wakil Ketua I DPRD dan disetujui mayoritas fraksi. Langkah ini tampak solutif di permukaan, tetapi menyisakan persoalan mendasar: apakah utang ini akibat kekurangan dana, atau kegagalan pengelolaan?
Pertanyaan itulah yang semestinya dijawab terlebih dahulu. Tanpa kejelasan sebab, solusi apa pun berisiko salah arah. Dalam kerangka kebijakan publik, pendekatan semacam ini menunjukkan kekeliruan nalar: melompat pada instrumen pembiayaan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi sumber masalah.
Prinsip evidence-based policy menuntut setiap kebijakan didasarkan pada evaluasi empiris atas kegagalan sebelumnya. Dalam konteks RSUD Raden Mattaher, evaluasi itu seharusnya mencakup manajemen klaim BPJS, akurasi perencanaan kebutuhan obat, serta efektivitas pengawasan internal. Tanpa audit menyeluruh atas aspek-aspek tersebut, creative financing hanya akan menjadi mekanisme penundaan masalah, bukan penyelesaiannya.
Pengalaman di berbagai sektor pelayanan publik menunjukkan bahwa penyediaan dana tanpa pembenahan tata kelola justru membuka ruang moral hazard. Ketika defisit selalu ditutup dengan skema pembiayaan baru, insentif untuk memperbaiki kinerja manajerial menjadi lemah. Dalam jangka panjang, beban fiskal daerah akan terus meningkat, sementara kualitas layanan tidak mengalami perbaikan berarti.





Tinggalkan Balasan