Persetujuan hampir seluruh fraksi DPRD terhadap skema ini juga mengundang pertanyaan tentang fungsi pengawasan legislatif. DPRD bukan sekadar lembaga pengesah kebijakan, melainkan pengoreksi arah kebijakan. Ketika fungsi korektif itu melemah, lembaga perwakilan berisiko terjebak dalam rutinitas formal dan kehilangan daya kritisnya.

Krisis keuangan rumah sakit daerah pada akhirnya selalu bermuara pada masyarakat. Pasien tidak hanya menghadapi antrean panjang dan keterbatasan obat, tetapi juga ketidakpastian layanan. Dalam situasi semacam ini, kebijakan publik seharusnya menawarkan kejelasan arah, bukan sekadar solusi teknis yang mengabaikan akar persoalan.

Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD perlu menempatkan persoalan utang RSUD Raden Mattaher dalam kerangka reformasi tata kelola. Langkah awal yang mendesak adalah melakukan audit menyeluruh atas manajemen keuangan dan pengadaan obat, disertai evaluasi sistem klaim BPJS dan penegasan tanggung jawab manajerial. Tanpa itu, kebijakan pembiayaan apa pun hanya akan mengulang pola kegagalan yang sama.

Baca juga:  Klaim Pro Rakyat APBD Jambi, Saat TPP Tertunda dan Krisis RSUD Mattaher 

Pelayanan kesehatan publik menuntut kebijakan yang rasional, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Mengobati krisis dengan pendekatan yang mengabaikan sebab hanya akan memperpanjang derita, bukan menyembuhkannya.

Penulis Merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi