“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kemas Faried.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi M Toha Arafat menjelaskan, penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Tegakkan Perda, Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan di Alam Barajo Akan ditindak Tegas

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” katanya.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat. (*)