TANYAFAKTA.CO, BUNGO Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H., angkat bicara terkait dugaan korupsi pada proyek swakelola di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo.

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemindahan sarana panjat tebing yang dianggarkan sebesar Rp500 juta.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bungo atau Tipidkor Polres Bungo untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Semoga persoalan ini bisa terbuka secara terang-benderang,” ujar Darwandi, Sabtu (18/1/2026) dikutip dari Delik Jambi.com

Darwandi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

“Jangan main-main dengan uang negara. Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK pada proyek tersebut harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan. Jika terbukti ada permainan, saya berharap semuanya diproses secara hukum,” tegasnya.

Menurut Darwandi, meskipun proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Perkim, seharusnya perencanaan anggaran dilakukan secara efisien dan transparan. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik markup maupun pengurangan standar pekerjaan.

“Hingga hari ini proyek tersebut belum selesai, namun anggarannya sudah dibayarkan penuh pada akhir tahun lalu. Ini patut diduga sebagai bentuk korupsi, terlebih adanya dugaan penggelembungan anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, Darwandi juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo turut diperiksa. Ia menduga adanya laporan yang dimanipulasi sehingga anggaran proyek dapat dicairkan meski pekerjaan belum rampung.

Baca juga:  Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

“Kami minta BPKAD juga diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang terlibat. Seharusnya jika proyek mengalami keterlambatan, diberikan tambahan waktu disertai denda, bukan justru anggaran dicairkan 100 persen,” pungkas Darwandi. (*)