TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Menanggapi kabar rencana aksi GMHJJ di Mabes Polri dan DKPP RI pada Kamis, (22/1/2026) mendatang soal dugaan keterlibatan Ketua KPU Provinsi Jambi dalam pelolosan Amrizal dalam pencalonan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amrizal adalah ijazah tingkat SMP.
Sementara dokumen pendidikan yang dilampirkan saat pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi adalah ijazah SMA.
“Terkait Amrizal itu, ijazah yang membuat dia menjadi tersangka adalah ijazah SMP-nya. Sementara ijazah yang diajukan saat pencalonan anggota DPRD Provinsi adalah ijazah SMA, dan ijazah itulah yang dilampirkan ke KPU,” ujar Iron Sahroni.
Ia menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah SMP karena tidak menjadi syarat administratif pencalonan. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena itu, kami KPU tidak punya kewenangan memverifikasi ijazah SMP tersebut,” katanya.
Iron Sahroni menambahkan, apabila seluruh jenjang ijazah diwajibkan untuk dilampirkan sejak awal pencalonan, maka barulah kesalahan dapat dibebankan kepada KPU. Namun, ia menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika dibunyikan semua ijazah yang bersangkutan harus dilampirkan saat pencalonan, maka itu baru salah kami KPU. Jadi kami KPU sudah bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar GMHJJ, Iron Sahroni menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan secara tertib dan tidak menyerang secara pribadi.
“Kalau terkait aksi adik-adik, silakan saja, asal jangan menyerang pribadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila persoalan hukum yang menjerat Amrizal berdampak pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, maka terdapat tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada persoalan lain yang berdampak pada PAW anggota DPRD, maka ada tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh, yaitu menunggu yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan