Sebelumnya dikabarkan bahwa Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi–Jakarta (GMHJJ) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Amrizal, anggota aktif DPRD Provinsi Jambi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KPU Provinsi Jambi.

GMHJJ menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan membuka dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi keterlibatan penyelenggara pemilu dalam meloloskan dokumen yang bermasalah.

Baca juga:  Diserang dengan Kampanye Hitam, Bursah Zarnubi : Program Sekolah dan Berobat Gratis Itu Kewajiban Pemerintah

Dalam seruan aksinya, GMHJJ menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, atas dugaan ikut serta memberikan “karpet merah” kepada Amrizal yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Kedua, GMHJJ mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret Amrizal, termasuk menelusuri adanya kelalaian serta lemahnya sistem pengawasan di lingkungan KPU Provinsi Jambi.

Ketiga, GMHJJ menyoroti dugaan kuat adanya indikasi suap dan/atau gratifikasi antara Amrizal dan pihak KPU Provinsi Jambi yang dinilai harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Menyambut Pemimpin Baru Untuk Kota Jambi Yang Bahagia

Keempat, GMHJJ mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa Iron Sahroni dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi karena dinilai telah mencoreng nama baik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Kelima, GMHJJ menuntut Ketua KPU Provinsi Jambi untuk bertanggung jawab penuh atas kasus yang menyeret Amrizal, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024–2029.

Hal ini bermula dari eorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025 dan telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca juga:  Kontroversi di HMI Komisariat UNH : Hendra Saputra Terpilih sebagai Formatur Meski Terlibat Politik Praktis

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025. Dalam perkara ini, Amrizal dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

Fokus perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007, yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melalui rangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. (*)