Meskipun status tersangka sudah disetujui untuk ditetapkan, pihak korban merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum melayangkan desakan keras kepada penyidik Polda Jambi untuk segera melakukan penetapan dan penahawanan terhadap para tersangka.
“Kami mendorong dan mendesak penyidik untuk segera melakukan penetepana dan penahanan. Ini merupakan bagian dari tuntutan korban demi memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Kasus pengeroyokan ini diketahui telah bergulir selama hampir 5 bulan. Pihak korban berharap dengan ditetapkannya status tersangka, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan hingga ke meja hijau. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan para tersangka tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan