TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menunjukkan dukungan kuat terhadap penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Keempat Ranperda tersebut kini telah berada pada tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam proses penyusunan Ranperda tersebut hingga memasuki tahap penyesuaian hasil pembinaan dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rancangan Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa tahap pembahasan, serta konsultasi dan studi komparatif dengan berbagai pihak maupun kementerian terkait. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pada rapat paripurna yang terhormat ini kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya hingga pengambilan keputusan hari ini. Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai,” ujar Gubernur Al Haris.

Baca juga:  Ini Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender.

Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, diperlukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan subkegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja Perangkat Daerah.

“Oleh karenanya, penyusunan Ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berperspektif gender dapat lebih terarah dan optimal,” jelasnya.

Baca juga:  Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Selanjutnya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi serta karakteristik daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, serta menjaga kelestarian alam yang terintegrasi dengan pembangunan daerah.

“Dengan maksud dan tujuan pembangunan yang telah dikemukakan, pemberdayaan desa wisata merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga memberikan tanggapan positif terhadap transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi, yakni PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi tersebut meliputi aspek bentuk badan hukum, organisasi, permodalan, serta pengelolaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya transformasi tersebut, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Baca juga:  Gubernur Jambi Al Haris Harapkan Peran Aktif PT. Sucofindo dalam Pembangunan Daerah

Selain itu, Gubernur Al Haris menambahkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga memiliki urgensi yang sangat tinggi, mengingat Provinsi Jambi terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, serta kondisi sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.

“Dewasa ini, konflik kekerasan yang terjadi sering kali dibingkai oleh sentimen primordial seperti suku, agama, ras, dan antargolongan. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang dapat menggerus kohesi sosial dan mengikis toleransi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut Gubernur Al Haris, keharmonisan komunikasi antarsesama anggota masyarakat yang multikultural merupakan tujuan utama dari kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. “Agar tercipta masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan, hingga konflik bernuansa agama, maka toleransi kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan lebih terarah,” pungkasnya. (*)