TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Korsa Marhaen Indonesia (DPD KOMANDO) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pengabaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan tersebut menyoroti rekomendasi pemeriksaan yang berstatus Belum Ditindaklanjuti (Status 3) dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp18.068.873.380,44.
Sekretaris DPD KOMANDO Provinsi Jambi, Carlos Sianturi, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta hasil pemantauan tindak lanjut yang menunjukkan sebagian besar rekomendasi belum dijalankan meski telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Rekomendasi BPK memiliki konsekuensi hukum. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka persoalannya tidak lagi semata administratif, tetapi sudah termasuk pidana,” kata Carlos.
Dalam laporan itu, DPD KOMANDO mencantumkan Gubernur Provinsi Jambi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara struktural, sesuai kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Menurut Carlos, penempatan tersebut didasarkan pada prinsip tanggung jawab jabatan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami tidak menarik kesimpulan personal. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri dari level teknis hingga kebijakan,” ujarnya.
Carlos menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Fakta bahwa rekomendasi bernilai puluhan miliar rupiah masih berstatus Status 3 dinilai sebagai indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Pertanyaannya bukan hanya siapa yang lalai, tetapi mengapa pembiaran itu bisa terjadi,” kata dia.
DPD KOMANDO berharap Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh atas laporan tersebut. Carlos menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan ada akuntabilitas dan transparansi, serta tidak ada ruang impunitas dalam pengelolaan uang negara”ujarnya. (*)



Tinggalkan Balasan