TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pesatnya pertumbuhan pariwisata dunia tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi di negara tujuan wisata, tetapi dalam beberapa kasus juga menimbulkan dampak sosial-budaya yang negatif, khususnya akibat terjadinya eksploitasi manusia melalui praktik seks. Fenomena ini menjadi semakin memprihatinkan ketika korbannya adalah anak-anak. Eksploitasi seksual anak di lingkungan pariwisata merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia, terutama negara-negara tujuan wisata. Pada dasarnya, praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak karena melibatkan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan serta menjadikan anak sebagai objek komersial.

Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain pornografi, perdagangan anak, dan prostitusi. Sebagian besar pelakunya berasal dari dalam negeri atau warga negara sendiri. Namun demikian, jumlah pelaku yang merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke suatu negara—baik untuk berlibur maupun keperluan bisnis—terus meningkat.

Tulisan ini menitikberatkan pada Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP) atau yang kerap disebut sebagai Child Sex Tourism (wisata seks anak). Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku di bidang pariwisata untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai fenomena ESALP, sekaligus memahami bagaimana industri pariwisata dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasannya.

Baca juga:  Inilah Negeri Jambi ; Ironi Pertumbuhan Ekonomi dan Realitas Kemiskinan

Seluruh negara anggota WTO (World Tourism Organization), sebuah organisasi pariwisata internasional antar pemerintah yang didirikan pada 27 September 1970, beranggotakan 139 negara, berkantor pusat di Madrid, Spanyol, dan berstatus sebagai badan khusus PBB (specialized agency), menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya eksploitasi anak di lingkungan pariwisata. WTO merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesadaran para pelaku pariwisata akan dampak buruk ESALP dengan cara tidak memberikan ruang terjadinya praktik tersebut di lingkungan pariwisata, seperti hotel, guest house, homestay, restoran, dan objek wisata lainnya.

WTO juga menghimbau seluruh negara serta lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta di seluruh dunia, untuk membekali generasi muda dengan pendidikan yang baik mengenai hak asasi manusia, khususnya hak anak, guna mewujudkan pembangunan pariwisata yang bertanggung jawab secara sosial dan berkelanjutan.

Baca juga:  Penguatan Kelembagaan Pemilu Dimulai dari Institusinya

Beberapa Definisi

Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)
Adalah penggunaan anak untuk melakukan hubungan seksual dengan orang dewasa dengan imbalan uang atau barang, baik yang diberikan kepada anak maupun kepada pihak ketiga. Praktik ini merupakan bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak yang mengarah pada kerja paksa dan perbudakan. ESKA terjadi dalam berbagai bentuk, seperti prostitusi, pornografi, perdagangan anak, dan bentuk eksploitasi seksual lainnya (diadaptasi dari Deklarasi Stockholm Kongres Dunia Anti-ESKA, Juni 1996).

Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata (ESALP)
Adalah eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, umumnya dengan imbalan uang atau barang (diadaptasi dari Deklarasi Stockholm Kongres Dunia Anti-ESKA, Juni 1996).

Baca juga:  Tambang Ilegal Limbur Lubuk Mengkuang, Bukan Urusan Pribadi, Tetapi Ancaman Kita Semua

Anak
Menurut definisi PBB, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali hukum nasional suatu negara menentukan batas usia yang berbeda. Banyak negara melalui peraturan perundang-undangannya menetapkan bahwa individu di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak (Konvensi Hak Anak, Pasal 1, 1989).

Penyelenggara Wisata Seks
Menurut definisi WTO, penyelenggaraan wisata seks adalah kegiatan wisata yang diselenggarakan oleh pelaku usaha pariwisata atau sektor lainnya dengan memanfaatkan jaringan dan sarana prasarana pariwisata, yang tujuan utamanya adalah memfasilitasi terjadinya hubungan seksual komersial antara wisatawan dan penduduk setempat di suatu objek wisata (WTO Statement on the Prevention of Organised Sex Tourism, Resolution A/RES/338 XI, 1995).

Cakupan Permasalahan

ESKA merupakan fenomena global yang memiliki karakteristik sulitnya memperoleh data statistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, UNICEF memperkirakan lebih dari satu juta anak setiap tahunnya masuk ke dalam bursa seks dunia.