“Yang ditangkap malam kemarin kabarnya suami istri, namun istrinya kabarnya sudah dilepas. Sementara suaminya masih ditahan polisi,” bebernya lagi.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum PNS tersebut selama ini dikenal sebagai pemain minyak solar ilegal yang diduga memasok BBM untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu.

Untuk memperlancar aktivitasnya, oknum guru PNS tersebut disebut kerap menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 8237 KO.

Dalam pantauan wartawan di Mapolres Bungo pada Sabtu (28/02/2026), terlihat satu unit mobil L300 dan satu unit mobil Carry Pick Up berwarna hitam terparkir di halaman belakang dekat kantin Polres Bungo. Kedua kendaraan tersebut terlihat bermuatan BBM jenis solar.

Baca juga:  GMHJJ Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri dan DKPP RI, Desak Ketua KPU Jambi Diperiksa Usai Amrizal Jadi Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, kabar penangkapan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. (*)