TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Seorang diduga pemain besar minyak ilegal di Kabupaten Bungo yang berdomisili di Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, dikabarkan ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sekitar lebih kurang 1 ton.
Adapun diduga pemain minyak berinisial ZK tersebut diamankan polisi pada Jumat malam (27/02/2026). ZK diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih aktif mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Trans Sungai Lipai, Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
“Kabarnya Bos Minyak yang PNS di Lubuk Mayan ditangkap polisi ndo. Waktu ditangkap, ada minyak dalam galon di dalam mobilnya sekitar 1 Ton lebih,” ujar salah satu narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (28/2/2026), dikutip dari suarabutesarko.com.
Ia juga menyebutkan bahwa saat penangkapan, oknum PNS itu dikabarkan bersama istrinya dalam perjalanan pulang setelah mengambil BBM dari Bungo menuju gudangnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, sang istri telah dilepas dan tidak ditahan, sementara oknum guru PNS tersebut masih ditahan di Polres Bungo.
“Yang ditangkap malam kemarin kabarnya suami istri, namun istrinya kabarnya sudah dilepas. Sementara suaminya masih ditahan polisi,” bebernya lagi.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum PNS tersebut selama ini dikenal sebagai pemain minyak solar ilegal yang diduga memasok BBM untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu.
Untuk memperlancar aktivitasnya, oknum guru PNS tersebut disebut kerap menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 8237 KO.
Dalam pantauan wartawan di Mapolres Bungo pada Sabtu (28/02/2026), terlihat satu unit mobil L300 dan satu unit mobil Carry Pick Up berwarna hitam terparkir di halaman belakang dekat kantin Polres Bungo. Kedua kendaraan tersebut terlihat bermuatan BBM jenis solar.
Hingga berita ini diterbitkan, kabar penangkapan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. (*)




Tinggalkan Balasan