TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H., secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia mendesak agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Saipul Kipli menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional. Menurutnya, Polri harus tetap berdiri independen agar mampu menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa intervensi kepentingan politik tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika nasional terkait wacana reposisi Polri, termasuk sikap tegas yang ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Kapolri secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan menegaskan bahwa langkah tersebut hanya akan melemahkan institusi Polri, negara, serta wibawa Presiden.

Baca juga:  Pelayanan Pengaduan DPR RI Disorot: Wiranto B Manalu Lamban dan Tidak Responsif

Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M. Ali Abdullah, menyampaikan bahwa aspirasi kaum buruh di Jambi sejalan dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, DPR RI menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dibentuk sebagai kementerian.

“Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, keberadaan Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap bersifat profesional tanpa intervensi politik dari pihak kementerian tertentu,” ujar Ali.

DPD KSPSI AGN Jambi menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan politisasi hukum dan tumpang tindih kepentingan yang dapat mengganggu netralitas kepolisian. Selain itu, koordinasi langsung antara Polri dan Presiden dinilai lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan konflik sosial di daerah seperti Provinsi Jambi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dan Serahkan RUU APBN 2026 ke DPR RI

KSPSI AGN Jambi juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Presiden. Atas dasar tersebut, organisasi buruh ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu reposisi Polri agar institusi kepolisian tetap independen, profesional, dan benar-benar menjadi pelindung serta pengayom masyarakat. (*)