TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih antar sektor, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program MBG.
Dua rancangan peraturan yang dibahas merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin standar keamanan pangan, mutu layanan, serta pengelolaan dampak lingkungan secara berkelanjutan.
“Regulasi ini bukan sekadar perangkat administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan Program MBG,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sebelum rapat harmonisasi, kedua rancangan peraturan tersebut telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait pada 19–23 Januari 2026. Berbagai masukan lintas sektor dihimpun untuk memastikan pengaturan yang disusun bersifat operasional dan relevan dengan kondisi implementasi di lapangan.
“Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan seluruh substansi memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.
Selain aspek keamanan dan mutu pangan, pengaturan penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik diharapkan mampu mendorong praktik pengelolaan yang aman dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Muhammad Waliyadin, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan Sabbat Christian Jannes, serta jajaran pejabat teknis terkait. (*)




Tinggalkan Balasan