“Mendukung sepenuhnya dengan adanya ketetapan dan keputusan bahwa Kepolisian RI berada langsung dibawah Presiden. Kita doakan agar polri terus selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Umar Yusuf.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Januari 2026 lalu.

Keputusan ini disepakati oleh delapan fraksi yang hadir dalam rapat. Hal ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing sebelum kesimpulan dibacakan dan ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Baca juga:  Polda Jambi dan OJK Sosialisasikan Perlindungan Konsumen untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Habiburokhman.

Selain menegaskan kedudukan Polri, Komisi III DPR juga membahas delapan poin percepatan reformasi Polri yang sebelumnya menjadi bahan rapat kerja. Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut harus menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.(*)